Senin, 13 Oktober 2014

Pajak Batu Bara - Balikpapan



Abdul Rahman Rohani
921413157 / F Akuntansi
Perpajakan I

Contoh Kasus:
Pajak Batu Bara - Balikpapan
Realisasi Pajak Batu Bara di Kalimantan Timur jauh di bawah target Balikpapan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur menyatakan realisasi pajak batu bara hingga November 2012 hanya 27, 2 persen atau Rp 2,53 triliun dari total target pencapaian hingga akhir tahun Rp 9,3 triliun.

“Kami baru saja menggelar gathering dengan para pelaku usaha pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit untuk menciptakan komunikasi dua yang lebih baik. Harapannya bisa tercipta iklim yang kondusif dan menguntungkan bagi kedua belah pihak,” kata Kepala Seksi Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Pajak Kalimantan Timur, Basuki Hermawan, Rabu, 28 November 2012.

Basuki mengatakan pihaknya terus mensosialisasikan kepada para wajib pajak terkait pemenuhan kewajibannya selain dengan mengetahui kondisi bisnisnya di lapangan. Selain itu, melalui komunikasi ini pihaknya juga bisa mengetahui kendala yang dihadapi para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Total realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2012 yang telah mencapai Rp 9,3 triliun atau 72,44% dari target tahunan yang dipatok sebesar Rp 12,84 triliun diharapkan bisa terealisasi. Kerja sama dengan para wajib pajak dan pemangku kepentingan akan memercepat pembangunan nasional karena pembiayaan negara sebagian besar berasal dari pendapatan pajak.



Komentar Saya :
Berdasarkan pengetahuan saya tentang Perpajakan, kasus ini termasuk ke dalam kategori Pajak bumi dan Bangunan (PBB) lebih khususnya Pajak untuk Bumi.
Pemerintah seharusnya lebih mengoptimalkan fungsi dari apa yang menjadi objek pajak dan siapa yang menjadi subjek pajak.
Dari kasus diatas, dinyatakan bahwa total target pencapaian pajak batu bara sebesar Rp. 9,3 triliun. Akan tetapi, hingga akhir tahun 2012 yang tercapai hanyalah sebesar Rp. 2,53 triliun. Ini berarti bahwa ada satu tindakan yang seharusnya tidak dilakukan oleh para pelaku pajak atau para wajib pajak. Selisih sebesar Rp. 6,77 triliun merupakan kewajiban dari para wajib pajak yang belum disetorkan atau dibayarkan kepada negara. Dengan total yang bisa dikatakan tidak sedikit ini sudah menjadi kerugian yang sangat besar yang ditanggung oleh negara.
Seharusnya pemerintah Balikpapan bisa lebih memperjelas data dari objek pajak yang ada di daerahnya melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Ini harus dilakukan agar supaya semua para wajib pajak yang memiliki pertambangan bisa memberikan kontribusi dari hasil pertambangannya kepada negara dengan membayar pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Dalam ketentuan pengurusan SPOP :
1.      Dalam rangka pendataan, subjek pajak wajib pajak mendaftarkan obejk pajaknya dengan mengisi SPOP. Dalam rangka pendataan, wajib pajak akan diberikan SPOP untuk diisi dan dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak yang pernah dikenakan IPEDA tidak wajib mendaftarkan objek pajaknya kecuali kalau ia menerima SPOP, maka dia wajib mengisinya dan mengembalikannya kepada Dirtektorat Jenderal Pajak.
2.      SPOP harus diisi dengan jelas, benar, lengkap dan tepat waktu serta ditandatangani dan disampaikan kepada Dirjen Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh subjek pajak.
3.      Direktorat Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal; apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang (seharusnya) lebih besar dari jumlah pajak yana dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh wajib pajak.
Saya peribadi menghimbau kepada seluruh para wajib pajak yang berada di Indonesia agar kiranya dapat memenuhi kewajibannya masing-masing dengan membayar pajak tepat waktu. Sehingga negara kita ini dapat tumbuh dengan baik dan nantinya bisa menjadi negara maju yang dapat bersaing secara Internasional.
Terima Kasih J

Mabes Polri Gelandang Andre alias Heri, Buron Kasus Tanah ke Siak



Nama               : Melissa Anastasya Tanaghu
Nim                 : 921413159 (f)
Jurusan            : Akuntansi

Mabes Polri Gelandang Andre alias Heri, Buron Kasus Tanah ke Siak

 Usai menangkap pada 02 Juli 2014 dan memeriksa secara intensif Andre alias Heri, Direktur Utama (Dirut) PT Riau Agung Karya Abadi (RAKA) dan PT Mekarsari Alam Lestari (MAL), akhirnya Mabes Polri melimpahkan Heri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Heri tangkap karena diduga kuat membuat, menggunakan surat palsu, dan atau memberi  keterangan palsu atas akta otentik status lahan di Kabupaten Siak.

Tersangka Heri mendarat di Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru pada kamis (10/07/2014) sekitar pukul 07.00 WIB dengan kawalan ketat dua penyidik dari Mabes Polri. Dari Pekanbaru, Heri langsung digelandang ke Kejari Siak untuk ditindak lanjuti. Selanjutnya, Heri akan ditempatkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kabupaten Siak sebagait tahanan titipan Kejari Siak.

Informasi yang dihimpun, kasus ini berawal saat Ernawati, mantan Sekretaris Desa Minas Timur, Kabupaten Siak dan 34 KK Kelompok tani menggarap lahan sawit mereka seluas 600 hektare di Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, sejak 2004 hingga 2006 lalu. Saat penggarapan sedang berjalan, Heri bersama rekan-rekannya antara lain ; Tarmizi, U Ginting, Sembiring dan Tambunan, mengklaim lahan Ernawati dkk berada diatas hamparan lahan mereka seluas 1.000 hektare. Dimana, legalitas kepemilikan atau surat Heri CS diduga masih diragukan.

Heri CS pun melakukan perlawanan dengan memperkarakan tiga orang PNS Siak yakni ; Ernawati, Ayang Bahari selaku Sekretaris Desa Minas Barat dan Sutrilwan selaku pegawai Badan Pertahanan Nasional (BPN)Kabupaten Siak, pada Mei 2009 lalu. Mereka  menuduh Ernawati dkk menerbitkan 173 persil SKGR palsu untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM). Akibatnya, ketiganya  sempat diadili dan akhirnya divonis bebas oleh Mahkamah Agung melalui putusan No.1360/K/Pid/2011 dan No.1358/K/Pid/2011  yang dibacakan dalam sidang MA tanggal 8 September 2011 lalu.

Kemudian, pada 10 Februari 2011, sekelompok orang yang diduga suruhan Heri CS, membakar mobil, motor, pondok karyawan dan gudang pupuk milik Ernawati dan kawan-kawan, serta menguasai lahan tersebut. Merasa karena tidak ada proses hukum yang jelas di Polsek Minas dan Polres Siak, akhirnya Ernawati melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.

Heri yang berdomisili di Jalan Kuantan III dan Jalan Bintara Pekanbaru ini ditahan atas laporran Hj Ernawati, mantan Sekdes Minas Timur, Kabupaten Siak ke Mabes Polri, melalui tim pengacaranya Dewi Sartika SH MH. Dengan laporan No.LP/435/V/2013/Bareskrim tanggal 31 Mei 2013 lalu.

Sejak saat itu, Heri yang dilaporkan bersama Tarmizi Lanso, warga Minas, sempat buron, dan akhirnya ditangkap di Jakarta 2 Juli. Sementara Tarmizi Lanso masih dinyatakan DPO hingga saat ini.

Dikonfirmasi soal pelimpahan kasus dan tahanan tersebut, Humas Kejati Riau, Mukhzan mengaku tidak mengetahui adanya transfer tahanan dari Mabes Polri ke Kejari Siak yang dilakukan Kamis (10/07/2014) kemarin. Kejati Riau menyarankan agar mengkonfirmasi langsung ke Kejari Siak.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejari Siak, Zainul Arifin dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (kasi Pidum) Kejari Siak, Olstar Alpansiri yang dih hubungi melalui nomor selulernya ternyata tidak aktif.

Sementara itu, Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Siak, Hensah, yang dikonfirmasi Beritariau.com, Jum'at (11/07/2014) mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima masuknya tahanan titipan Kejari Siak.

"Saya sudah cek ke anggota, belum ada tahanan titipan Kejari Siak atas nama Andre atau Heri masuk ke Lapas," kata Hensah. -

SARAN
Seharusnya mabes polri harus mempercepat penyelidikan kasus pembuatan surat palsu tanah oleh Heri dkk , karena  akan berdampak buruk bagi masyarakat yang berada di kabupaten Siak.

Ironi Kasus Pajak Mantan Dirjen Pajak

Meisarah Malie
921413186
F/AKUNTANSI
Ironi Kasus Pajak Mantan Dirjen Pajak
Rabu, 23 April 2014
KEJAHATAN di bidang pajak seperti tiada henti. Upaya wajib pajak menghindar dari kewajiban terus saja terjadi. Celakanya, pejabat negara yang semestinya memaksa wajib pajak memenuhi kewajiban justru membantu mereka untuk mengemplang pajak.

Penetapan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pada kasus keberatan pajak PT BCA menjadi penambah fakta empiris terkini atas asumsi bahwa patgulipat antara wajib pajak dan aparat pajak masih banyak dipraktikkan. Kasus itu juga menegaskan kembali modus yang sudah diyakini kebenarannya bahwa pengemplangan dan penggelapan pajak bisa terjadi hanya karena orang dalam ikut berperan serta secara aktif dalam membantu upaya busuk itu.
KPK, Senin (21/4), menetapkan status tersangka terhadap Hadi Poernomo karena ia diduga menggunakan kekuasaannya untuk meloloskan keberatan pajak BCA senilai Rp5,7 triliun. Diduga, terjadi korupsi atas transaksi non-performing loan tahun pajak 1999 itu. Hadi Poernomo yang menjabat Dirjen Pajak periode 2002-2004 bersama-sama dengan pihak BCA diduga merugikan negara Rp375 miliar.
Penetapan status tersangka terhadap Hadi Poernomo itu tentu saja sangat  mengejutkan. Mengejutkan tidak hanya dari saat penetapannya yang  bertepatan dengan berakhirnya masa tugas Hadi sebagai Kepala Badan  Pemeriksa Keuangan (BPK) serta hari ulang tahun Hadi yang ke-67. Juga mengejutkan karena bobot keterlibatan orang dalam dengan jabatan tertinggi di bidang perpajakan.
Tidak hanya terkejut, kita tentu merasa sangat prihatin dengan fakta bahwa Ditjen Pajak ternyata belum juga banyak berubah dan menjadi wilayah yang benar-benar steril dari praktik pengemplangan dan  penggelapan pajak. Orang nomor satu di institusi tersebut justru menjadi pemimpin praktik culas.
Tentu saja kasus Hadi itu menjadi sebuah ironi besar dalam dunia perpajakan nasional. Kita tahu pajak menjadi sumber pembiayaan pembangunan. Praktik mengemplang pajak, jika terjadi terus-menerus, tentu bisa menghambat pembangunan. Kasus yang sama juga menegaskan kembali betapa di kalangan para pejabat masih ada saja yang memiliki mentalitas pencuri.
Kita khawatir kasus tersebut dapat memengaruhi kepatuhan rakyat untuk membayar pajak. Kalau pemimpin nomor satu pada institusi pengumpul pajak saja memiliki kinerja yang demikian sarat dengan moral  hazard, bagaimana dengan aparat pajak di bawahnya dalam menjalankan tugas sehari-hari?
Tidaklah adil bila kita menggeneralisasi kasus Hadi Poernomo itu dengan asumsi bahwa semua aparat pajak ialah penilap. Kita yakin bahwa masih ada aparat pajak yang bersih dan jujur. Kita pun percaya bahwa aparat pajak yang baik jauh lebih banyak daripada yang busuk.
Kita mendorong KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Tidak berhenti hanya di Hadi Poernomo dan pihak BCA yang terkait, KPK juga harus menyeret semua aparat pajak di bawah Hadi yang diduga terlibat. KPK pun harus memastikan apakah Hadi sekadar korupsi kebijakan atau ada aliran uang ke dirinya.


Komentar : Menurut saya apa yang telah di lakukan KPK itu sudah sepantasnya. Tidak hanya Hadi Poernomo, KPK juga harus memeriksa pihak BCA yang jabatannya di bawah Hadi Poernomo bisa jadi mereka itu adalah kaki tangan dari Hadi Poernomo. Dan sebaiknya pihak-pihak yang sudah menjadi tersangka agar bisa dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.

KASUS PAJAK




NAMA            : SINTIA PATINGKI
NIM                : 921413173
KELAS           : F

Analisis Strategis pajak merupakan langkah awal manajemen pajak. Manajemen pajak itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan dan pengendalian pajak.
Masalah pajak atasan Dhana Widyatmika Segera Disidang.
Jaksa penyidik segera melakukan pelimpahan tahap kedua barang bukti tersangka kepala seksi kantor pelayanan pajak jakarta barat, Sarah lalo kebagian penuntutan sebelum dibawah kepengadilan tindak pidana korupsi jakarta. Ini terkait kasus dugaan korupsi penggelapan pajak PT Mutira Virgo (PT MV) terkait jaringan terpidana mantan pegawai pajak, Dhana Widyatmika.
“pelaksnaan pelimpahan tahap kedua(penuntutan) dilakukan dikantor kejaksaan negri Jakarta Barat” kata kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung, setia untung Arimuladi, jakarta kamis (31/10/2013)
Untung menjelaskan, tersangka merupakan kepala seksi di kantor pelayaanan pajak palmerah, Jakarta barat 2005, sekaligus ketua tim pemeriksa PT MV pajak 2003 dan 2004. Namun dalam perjalannya tersangaka bertindak berlawanan dengan tugas dan kewajibanya.
“sehingga dari keseluruhan pajak kurang bayar PT MV tahun pajak 2003 dan tahun pajak 2004 yng seharusnya sebesar Rp. 82.591.556.660 sebelum kena denda dan setelah ditambah dengan denda menjadi Rp. 128.671.751.3838” beber untung. Sementara dalam surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) tahun pajak 2003 dan tahun pajak 2004 sebesar Rp. 3.054.787.449.
Sarah melakukan pemeriksaan bersama dengan anngota tim, Herly Is Diharsono. Atas perbuatanya itu, sarah mendapat fee dari direktur utama PT MV, Jhonny Basuki dalam bentuk biliet giro BCA sebesar Rp.17.882.000.000
Untuk mengelabui, Jhonny tidak memberikan uang tersebut secara langsung melaikna melalui beberapa rangkaian. Pertama memeberikan uang itu kepada rekanya Hendro Tirta jaya setelah mencairkanya di bank BCA Wahid hasyim, Jakarta.
Setelah menerimah uang Hendro kemudian menyimpan uang tersebut di rekening bank BCA Cabang Rantai Mulia Kencana atas nama Liana Apriliyani yang tak lain adalah pegawai puri SPA milinya.
“setelah masuk ke rekening BCA atas nama saksi Liana apriliyani, selanjutnya di transfer kepada beberapa rekening ornga lain atas perintah saksi Herly Is Diharsono,”
Sementara sisanya di ambil Herly secara tunai akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UUD no 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan UUD no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sarah sendiri akan ditahan selama 20 hari kedepan dirutan pondok bambu Jakarta Timur terhitung sejak 29 oktober 2013.
Kasus ini telah berjalan sejak sarah lalo ditetapkan sebagai tersangka pada, 25 september 2012 dalam kapasitas sebagai ketua tim pemeriksa pajak PT MV.
Solusi pajak yang telah dibahas di atas  yaitu pemerintah harus memperdalamkan penegakan hukum dalam undang-undang umum dan ketentuan perpajakan  yang ada di negara Indonesia karena mengingat pajak merupakan sumber pendapatan Negara. Tak hanya itu pemerintah harus mempertimbangkan sector perpajakan dikelola oleh badan atau lembaga tersendiri yang langsung bertangung jawab kepada presiden.