Senin, 13 Oktober 2014

kasus pajak perusahaan hary tanoe



Nama : Irnawati Yunus
Nim : 921413176
Kelas : F (S1 Akuntansi )

Kasus Pajak Perusahaan Hary Tanoe, KPK Akan Kembali Gelar Penyidikan 28/09/2014
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan membuka lagi penyidikan kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama. Bahkan dengan lantang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan belum terusutnya Antonius Z. Tonbeng dalam kasus tersebut.
Contoh Tonbeng (kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama), itu kan tindaklanjutnya harus diputuskan pimpinan “ kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Minggu a(28/9/2014).
Informasi yang dihimpun KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan atas nama petinggi salah satu perusahaan Hary Tanoesodibyo tersebut. Meski demikian KPK hingga kini belum juga mengumumkan kepada publik.
Bambang enggan berkomentar lebih lanjut mengenai hal itu. Yang jelas, sejumlah kasus yang pernah ditangani KPK sebelumnya dan belim tuntas akan kembali ditelisik pihaknya. Termasuk dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama.
“Jadi seperti itu, kami akan selesaikan pelan-pelan, sesuai dengan SDM yang ada, kata Bambang
Kasus ini sendiri bermula saat KPK berhasil menangkap tanggan penyidik pajak Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo di sebuah rumah makan padang di bilangan tebet. Jakarta selatan, pada rabu juni 2012. Keduanya ditangkap lantaran diduga tengah melakukan praktik suap-menyuap.
Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan dari operasi tangkap tangan tersebut. Seperti, uang Rp 285 juta diduga adalah suap terkait pengurusan kelebihan pembayaran pajak di PT Bhakti Investama senilai Rp 2,9 miliar dari James.
Tommy kini diketahui telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Konsultasi KPP Sidoarjo Selatan dan pemecatannya sebagai pegawai negeri sipil tengah diproses. Dalam proses pengembangan penyidikan, KPK telah menggeledah rumah Tommy dan menyita berkas-berkas penting milik keluarga Tommy.
Selain itu, KPK menggeledah kantor kepunyaan Hary Tanoe yang berada di Menara MNC, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeladaan ini diduga ada keterkaitan dengan status James yang bekerja di perusahaan tersebut.
Dalam surat dakwaan James Gunarjo yang merupakan konsultan PT Agis yang dibacakan JPU Agus Salim terungkap jika terdakwa James bersama-sama dengan Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng, memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp 280 juta kepada pegawai pajak, Tommy Hindratno.
Pemberian uang tersebut diberikan sebagai pemenuhan janji karena Tommy telah memberikan dan dan informasi berupa hasil pemeriksaan Ditjen Pajak terkait permohonan lebih pajak PT BI.
Bertempat di rumah makan kantor MNC Tower janji tersebut dilakukan James dan Tommy pada akhir januari 2011. Terdakwa James dan Antonius kali itu meminta Tommy membantu klaim lebih pajak PT BI. Terdakwa James saat itu memberitahu bahwa pemeriksa pajaknya ada tiga orang salah satunya adalah Agus Totong.
“Dalam kesempatan itu, Antonius mengatakan jika berhasil akan ada (imbalan)” kata jaksa Agus Salim, saat membacakan surat dakwaan terdakwa James, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/8/2012) lalu.
Atas permintaan tersebut, lanjut Agus, Tommy menindaklanjuti dengan bertemu dengan Agus Totong pada Februari 2012. Dengan tujuan, memstikan bahwa Agus Totong adalah ketua tim pemeriksa klaim lebih pajak PT BI.
Berdasarkan atensi dari Tommy terhadap pemeriksaan lebih pajak PT BI, pada tanggal 20 April 2012 tim pemeriksa membuat hasil pemeriksaan dan menghasilkan nota hitung dan disarankan keluar SKPLB. Sehingga, PT BI berhak mendapatkan uang atas pembayaran lebih pajak.
“Tommy mengatakan pada terdakwa bahwa SKPLB sudah keluar. Padahal, Tommy wajib menjaga informasi tersebut tidak jatuh kepada npihak-pihak yang tidak berhak. Tommy juga menagih janji terdakwa untuk memberikan imbalan,” kata Agus.
Pada tanggal 11 Mei 2012, kemudian SKPLB keluar dengan perhitungan SPT PPh Badan tahun 2010 sebesar Rp 517 juta dan SPT PPn tahun 2003-2010 sebesar Rp 2,9 miliar. Sehingga, jumlah keseluruhan yang akan diterima PT BI sebesar Rp 3,420 miliar.
Namun janji memberikan uang Rp 340 juta kepada Tommy baru dilaksanakan pada tanggal 6 juni 2012. Sebab, PT BI baru menerima dana kelebihan pajak sebesar Rp 3,4 miliar pada tanggal 5 juni 2012. Uang yang diserahkan kepada Tommy hanya sebesar Rp 280 juta. Sebab terdakwa James ternyata telah’memotek’ lebih dahulu uang sebesar Rp 60 juta. Dan akhirnya, mereka tertangkap KPK pada tanggal 6 juni 2012 di rumah makan padang di kawasan tebet, Jakarta Selatan.
Hary Tonae juga pernah diperiksa KPK terkait kasus tersebut. Bahkan pernah dihadirkan dalam persidangan terdakwa kasus itu. Namun HT berkali-kali membantah terlibat kasus tersebut.

SARAN

Disarankan KPK hartus memeriksa sedetail mungkin dan dapat menentukan apakah terdapat penyimpangan. KPK harus membuat hasil pemeriksaan dan menghasilkan laporan keuangan yang lebih akurat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar