NAMA
: NOVA DJAFAR
NIM
: 921 413 177
KELAS : F/AKUNTANSI
TANGGAL : 13 OKTOBER 2014
TUGAS : PERPAJAKAN
Penerbit Faktur Pajak Tak Sah Diganjar Denda Rp 494
Miliar
18
Sep 2014 13:10
Liputan6.com, Jakarta -
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun
penjara dan denda dua kali lipat dari kerugian negara sekitar Rp 494,89 miliar
dengan subsider 3 bulan kepada penerbit faktur pajak
tidak sah Zulfikar. Keputusan vonis itu sesuai tuntutan tim jaksa penuntut umum
(JPU) beranggotakan Aris Munandar SH, Hery Setiawan SH, dan Domo Pranoto SH.
Kasus Zulfikar bermula
ketika Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyidikan atas
tindak pidana di bidang perpajakan yaitu menerbitkan fatur pajak tidak sah yang
dilakukan Zulfikar dan saudaranya Darwin.Ditjen Pajak bersama Bareskrim Mabes
Polri akhirnya berhasil menangkap Zulfikar pada 3 April 2014. Tim berhasil
menangkap pelaku di Pulogadung, Jakarta Timur setelah menjadi buronan selama
lima tahun. Namun Darwis masih melarikan hingga kini, dan menjadi buronan
Ditjen Pajak dan Bareskrim Mabes Polri.
Modus operandi yang
digunakan oleh terdakwa dengan cara mendirikan paper company dengan menempatkan
fiktif sebagai pengurus dan pemegang saham. Terdakwa memerintahkan anak buahnya
yaitu Soleh, Eriyanti, dan Tan Kiem Boen yang merupakan konsultan pajak untuk
membuat dan menandatangani faktur pajak dan SPT masa PPN perusahaan-perusahaan
tersebut.Atas faktur pajak yang diterbitkan dijual kepada perusahaan-perusahaan
pengguna yang telah memesan guna mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Dalam proses penyidikan
diketahui, terdakwa bersama Darwis merupakan dalang penerbitan faktur pajak
yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui perusahaan-perusahaan
antara lain PT Bina Usaha Mulya Prima, PT Mitra Niaga Jaya, PT Cipta Dinamis Utama,
PT Surya Persada Prima Sentosa.
Lalu ada PT Bintang Sukses
Bersama, PT Surya Inti Cemerlang Jaya, PT Kartika Griya Muda Perkasa, PT Intan
Grahatama Putra, PT Putra Mulia Lestari, PT Bukit Indah Lestari dan PT Galang
Inti Karya. Seluruh perusahaan itu telah menerbitkan faktur pajak tidak sah
selama kurun waktu 2003-2010 dengan nilai penjualan Rp 2,47 triliun sehingga
mengakibatkan kerugian negara Rp 247,44 miliar.
Menurut
pendapat saya,Tindakan ini merupakan tindakan yang perlu
diperhatikan oleh Dirjen Pajak,karena ini bisa berdampak pada yang lain. Dan
untuk pelakunya kiranya bisa di hukum sesuai dengan Hukum yang ada di
Indonesia,kiranya bisa di hukum mati agar tidak ada pelaku-pelaku lainnya lagi
yang melakukan tindakan seperti ini. Ini juga merupakan peringatan bagi para
pelaku lainnya bahwa Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan Mabes Polri akan
terus melakukan penegakan hukum di
pajak untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan
pembiayaan negara dalam APBN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar