Senin, 13 Oktober 2014

PENGGELAPAN PAJAK PT ASIAN GROUPS



Nama : Sri Novianti. Latiang
Nim : 921413174
Kelas : Akuntansi F

KASUS PENGGELAPAN PAJAK PT ASIAN GROUPS

Grup pengalohan kayu milik Sukanto Tanoto ini ditetapkan melanggar hukum karena menunggak pajak sebesar Rp1,259,9 triliun selama empat tahun sehingga dikenakan sangsi atau denda oleh Pengadilan Pajak senilai Rp653,4 miliar sehingga perhitungan total piutang dan denda pajak sebesar Rp1,913,3 triliun.

Tidak terima dengan keputusan DJP yang menambahkan adanya sanksi, Asian Agri mengajukan banding di pengadilan pajak. Perusahaan ini hanya mengakui jika beban pajak yang harus mereka bayar itu pokok pajaknya, dan keberatan akan adanya denda. Namun, DJP tak gentar dan bersikeras menghadapi dengan mengeluarkan uraian banding.

"Kami sanggah bandingan mereka, kami sudah ikuti semua prosesnya dan kami teliti, karena kalau kami tidak hati-hati mereka bisa menyerang. Secara substansi mereka (Asian Agri) sudah salah karena tidak bayar pajak. Mereka pasti akan cari celah agar bisa menang. Sebab kalau dia menang kami harus kembalikan uangnya," ujar mantan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ini.

Fuad berharap kasus ini bisa diselesaikan tahun ini agar ada tambahan penerimaan pajak dari yang dibayarkan oleh Asia Agri Group kepada negara, mengingat saat ini realisasi penerimaan pajak sulit mencapai target yang dipatok Rp1.280,4 triliun dimasukkan dalam APBN-P 2014. Terlebih lagi untuk memberi pesan pada wajib pajak lainnya agar tak bermain-main dalam menjalankan kewajiban mereka membayar pajak.

"Kalau bisa tahun ini bisa selesai supaya penerimaan pajak Rp900 miliar dari situ. Ini kan supaya ada efek jera, satu pesan kepada wajib pajak lainya jangan coba ngemplang begitu. Dengan kasus Asian Agri membuktikan bahwa kita bisa membuktikan mereka berbuat salah dan bisa dikalahkan di pengadilan," imbuh Fuad.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Pajak Jakarta Pusat yang merupakan daerah di mana 12 anak perusahaan Asian Agri Group beroperasi, Dicky Hertanto turut angkat bicara. Dia menjelaskan, jika grup tersebut mengajukan banding mereka harus membayar 50% dari total yang harus dibayarkan ke DJP yang ada dalam SKP (Surat Ketetapan Pajak).



"Dari total Rp1,91 triliun itu, mereka harus bayar setengahnya sekitar Rp950 miliar dan itu sudah dibayarkan pada Februari-Maret lalu," ungkapnya.

Dicky menambahkan jika nantinya perkara ini berakhir dan dimenangkan oleh DJP, Asian Agri bukan hanya membayar total pajak yang harus dibayarkan, namun ditambah dengan bunga penundaan sebesar dua persen dari total yang nantinya akan ditagih setiap bulan berdasarkan akumulasi waktu di pengadilan.

Malangnya, grup ini bukan hanya mendapatkan denda pajak karena mangkir menyetorkan hak negara atas usaha mereka, namun juga mendapat sanksi pidana atas penggelapan tersebut sebesar dua kali lipat dari tunggakan pajaknya yakni menjadi sekitar Rp2,5 triliun yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

Asian Agri Group (AAG) mempertimbangkan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan denda pidana sebesar Rp2,5 triliun. Namun AAG tetap bersedia membayar denda itu sebagai upaya menghormati hukum.

“Kami patuhi dulu tapi kami tetap akan lakukan upaya hukum baik. Kita dapat melakukan upaya hukum biasa dan luar biasa misalnya PK," ujar kuasa hukum Asian Agri, Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi kala itu.

Dalam kesepakatan antara Kejagung dan AAG, diputuskan bahwa AAG membayar terlebih dahulu sebesar Rp719,9 miliar dan pembayaran ini sudah terlaksana pada 28 Januari 2014. Sisanya yaitu sebesar Rp1,8 triliun akan dicicil hingga bulan Oktober 2014 sebesar Rp200 miliar per bulan. Cara pembayaran itu dibuat agar perusahaan tetap aktif dan untuk kepentingan 25 ribu karyawan di 14 perusahaan.
(wid)a

1.      Tanggapan
Sebagai perusahaan yang telah maju dan berskala besar, tidak seharusnya perusahaan melupakan kewajibannya dalam membayar pajak. Dalam kasus ini, dapat menjadi pembelajaran wajib pajak lainnya , Karena ketentuan pajak yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak diberlakukan kepada seluruh wajib pajak tanpa pengecualian . Akibatnya , karena kelalaian perusahaan Asian Agri Group dalam keterlambatannya membayar pajak, realisasi penerimaan pajak untuk APBN-P 2014 terhambat . Dan terlibat sanksi pidana akibat penggelapan dana pajak

2.      Solusi
Perusahaan Asian Agri Groups seharusnya mengikuti alur hukum yang telah ditetapkan yaitu dengan membayar denda dan utang pajak serta bertanggung jawab atas penggelapan dana pajak. Dengan begitu, kegiatan perusahaan dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan karena membayar pajak memang kewajiban yang harus ditaati.

1 komentar:

  1. queen casino no deposit bonus【Malaysia】
    queen casino 10cric no deposit bonus,【WG98.vip】⚡,casino in クイーンカジノ japan,free spins no deposit bonus code,free spins no deposit bonus,casi-mutuel play casino online,slots games 온카지노

    BalasHapus