Nama : BETTY W. RATNASARI
Nim :
921413175
Prodi : S1 Akuntansi
Pargono Divonis 4,5 Tahun, Asep Hendro Puas
Asep Yusuf Hendra Permana
alias Asep Hendro, pemilik PT Asep Hendro Racing Sport (AHRS)
mengaku puas, Penyidik Pajak PNS, Pargono Riyadi divonis empat tahun
enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Meski begitu, Hedro enggan mengungkapkan
lebih lanjut kepuasan seperti apa. Sementara, Pargono oleh majelis hakim
dinyatakan terbukti meminta uang suap kepada Asep selaku wajib pajak pribadi
dalam pengurusan pajak di Garut, Jawa Barat.
"Iya kalau saya kan
orang awam, jadi sudah cukup ganjaran (Pargono) ditahan 4,5 (tahun)," kata
Hendro.
Pada kesempatan sama, mantan pembalap
nasional itu berharap kejadian yang menimpanya tak dirasakan pengusaha lain.
Asep menyarankan agar penguasa untuk membayarkan kewajiban pajaknya.
Selain itu, sambung Asep,
para pengusaha harus berani mengungkapkan kepada pihak penegak hukum jika
melihat adanya praktek kotor terkait pengurusan wajib pajak.
"Saya pesan ke semua
pengusaha tentang pajak harus taat pajak dan bukti-bukti harus dikumpul jangan
sampai hilang yang bayar pajak saja masih dikerjaiin, tapi kita kalau posisi
benar harus lawan saja, karena kita sudah bayar ke negara jangan sampai
dicari-cari oknum pajak," imbuhnya.
Sebelumnya, majelis hakim
Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan
penjara terhadap penyidik pajak pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal
Pajak, Pargono Riyadi. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada
Pargono sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan pidana kurungan.
Menurut
majelis hakim, Pargono terbukti memeras wajib pajak dalam pengurusan pajak
pribadi Asep Yusuf Hendra Permana alias Asep Hendro. Pargono terbukti meminta
suap kepada Asep Hendroselaku
pemilik perusahaan PT Asep Hendro Racing Sport (AHRS),
dalam pengurusan pajak di Garut, Jawa Barat. Padahal, Asep Hendro sudah menyelesaikan
kesalahan pembayaran pajak itu di Kantor Pajak Pratama Garut.
Pendapat saya :
Pajak
adalah masalah yang serius, haruslah perbaiki dari akar maka dedaunan
akan bagus. Wajib pajak akan menjadi pembayar yang baik apabila pihak intern
mampu memprbaiki diri. Berantas semua penyalahguna pajak bahkan pejabat
sekalipun dan tertibkan semua wajib pajak termasuk para pejabat, maka
masyarakat awam akan dapat mencontoh wajib pajak yang baik.
Bahkan
pajak sudah ada pasal-pasalnya. Bagaimana bisa masih ada orang yang menyalahgunakan
pembayaran pajak. Apalagi pihak intern dari kantor pajak. Bagaimana bisa
masyarakat membayar pajak dengan baik jika para pegawai kantor pajak ada yang
memanfaatkan pembayar wajib pajak. Orang-orang seperti ini yang harusnya di
hukum berat. Karena pajak itu merupakan salah satu faktor yang membantu
perekonomian negara. Kalau di salahgunakan, maka indonesia pun akan semakin
miskin.
Dari
awal memang pajak adalah masalah tersulit pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar