Senin, 13 Oktober 2014

Pargono Divonis 4,5 Tahun, Asep Hendro Puas




Nama      : BETTY W. RATNASARI
Nim         : 921413175
Prodi       : S1 Akuntansi

Pargono Divonis 4,5 Tahun, Asep Hendro Puas

Asep Yusuf Hendra Permana alias Asep Hendro, pemilik PT Asep Hendro Racing Sport (AHRS) mengaku puas, Penyidik Pajak PNS, Pargono Riyadi divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saya puas (dengan putusan hakim)," kataAsep Hendro melalui pesan singkatnya, Minggu (10/11/2013).
Meski begitu, Hedro enggan mengungkapkan lebih lanjut kepuasan seperti apa. Sementara, Pargono oleh majelis hakim dinyatakan terbukti meminta uang suap kepada Asep selaku wajib pajak pribadi dalam pengurusan pajak di Garut, Jawa Barat.
"Iya kalau saya kan orang awam, jadi sudah cukup ganjaran (Pargono) ditahan 4,5 (tahun)," kata Hendro.
Pada kesempatan sama, mantan pembalap nasional itu berharap kejadian yang menimpanya tak dirasakan pengusaha lain. Asep menyarankan agar penguasa untuk membayarkan kewajiban pajaknya.
Selain itu, sambung Asep, para pengusaha harus berani mengungkapkan kepada pihak penegak hukum jika melihat adanya praktek kotor terkait pengurusan wajib pajak.
"Saya pesan ke semua pengusaha tentang pajak harus taat pajak dan bukti-bukti harus dikumpul jangan sampai hilang yang bayar pajak saja masih dikerjaiin, tapi kita kalau posisi benar harus lawan saja, karena kita sudah bayar ke negara jangan sampai dicari-cari oknum pajak," imbuhnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara terhadap penyidik pajak pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Pargono Riyadi. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Pargono sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan pidana kurungan.
Menurut majelis hakim, Pargono terbukti memeras wajib pajak dalam pengurusan pajak pribadi Asep Yusuf Hendra Permana alias Asep Hendro. Pargono terbukti meminta suap kepada Asep Hendroselaku pemilik perusahaan PT Asep Hendro Racing Sport (AHRS), dalam pengurusan pajak di Garut, Jawa Barat. Padahal, Asep Hendro sudah menyelesaikan kesalahan pembayaran pajak itu di Kantor Pajak Pratama Garut.

Pendapat saya :
          Pajak adalah masalah yang serius, haruslah perbaiki dari akar maka dedaunan akan bagus. Wajib pajak akan menjadi pembayar yang baik apabila pihak intern mampu memprbaiki diri. Berantas semua penyalahguna pajak bahkan pejabat sekalipun dan tertibkan semua wajib pajak termasuk para pejabat, maka masyarakat awam akan dapat mencontoh wajib pajak yang baik.
          Bahkan pajak sudah ada pasal-pasalnya. Bagaimana bisa masih ada orang yang menyalahgunakan pembayaran pajak. Apalagi pihak intern dari kantor pajak. Bagaimana bisa masyarakat membayar pajak dengan baik jika para pegawai kantor pajak ada yang memanfaatkan pembayar wajib pajak. Orang-orang seperti ini yang harusnya di hukum berat. Karena pajak itu merupakan salah satu faktor yang membantu perekonomian negara. Kalau di salahgunakan, maka indonesia pun akan semakin miskin.
          Dari awal memang pajak adalah masalah tersulit pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar