Senin, 13 Oktober 2014

targer pajak 2015 dinilai terlalu ambisius




NAMA           : NOVAWATY ADI MULA
NIM                : 921 413 163
KELAS          : F/AKUNTANSI
TANGGAL    : 13 OKTOBER 2014
TUGAS          : PERPAJAKAN


Selasa, 07 Oktober 2014 | 05:32 WIB
Target Pajak 2015 Dinilai Terlalu Ambisius
Petugas Sensus Pajak mendata salah satu toko di Mangga Dua Square, Jakarta, Jumat (30/8). Sensus Pajak dilakukan untuk mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak, saat ini rasio pembayaran pajak perorangan hanya 7,7 persen dari 110 juta pekerja aktif, sedangkan badan usaha baru 3,6 persen. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo.
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Jakarta, Yustinus Prastowo, menilai target besaran pajak dari pemerintah dalam APBN 2015 sangat ambisius. “Bukannya mustahil, tapi banyak hal yang harus dibenahi untuk mencapai target tersebut, ujar dia kepada Tempo, Senin, 6 Oktober 2014.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya menetapkan target penerimaan pajak 2015 sebesar Rp 1.380 triliun, lebih tinggi ketimbang target tahun ini yang sebesar Rp 1.072 triliun. Kenaikan target pajak tersebut akan didorong melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan, ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, serta penyesuaian kebijakan di bidang bea masuk, bea keluar, dan pajak penghasilan (PPh).
Menurut Yustinus, salah satu hal yang harus diperhatikan untuk mencapai target tersebut adalah ketersediaan dana. Jika ada kenaikan anggaran, penarikan pajak bisa lebih ditingkatkan. Selain itu, pengembangan teknologi, sistem yang terintegrasi, dan ketersediaan data yang lengkap antar-instansi juga menjadi unsur yang tidak boleh dilupakan. “Kalau semua itu bisa dicapai, bisa saja tercapai,” katanya. 

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmani menyatakan target tersebut masih terhitung realistis. “Tergantung capaian tahun ini, semakin maksimal bisa jadi dasar untuk dimaksimalkan tahun depan,” ujarnya. Hingga 26 September kemarin, realisasi pajak yang diterima oleh negara mencapai Rp 683 triliun atau baru 64 persen dari target yang sebesar Rp 1.072 triliun. Capaian ini, menurut Fuad, masih lebih tinggi ketimbang realisasi periode serupa pada 2013.
Salah satu wujud lain bela negara adalah membayar pajak, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 23, bahwa "Pajak merupakan kontribusi wajib rakyat kepada negara baik orang pribadi maupun badan hukum atau warga negara terhadap negara, dengan tidak mendapat imbalan atau kontraprestasi langsung dan digunakan untuk kepentingan Negara serta untuk kemakmuran rakyat."Negara Republik Indonesia adalah negara hukum (Rechtstaat), berdasar Pancasila sebagaimana tersebut dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945. Hal ini sangat tegas dinyatakan dalam UUD 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum bertujuan mewujudkan visinya mencapai masyarakat adil dan makmur yang tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.Salah satu di antara kewajiban kenegaraan warga masyarakat yang sangat melekat dengan kelangsungan hidup berbangsa dan bertanah air adalah kewajiban perpajakan. Sebagai negara hukum, kewajiban perpajakan harus berdasar hukum yaitu UU Perpajakan. Sebagai negara hukum, kewajiban perpajakan dilaksanakan berdasarkan hukum pajak.
Menurut pendapat saya, Target pajak di tahun 2015 ini terlalu tinggi,jika target pajak ini lebih tinggi maka pemerintah harus menyiapkan anggaran di tahun 2015 ini lebih banyak, saya tidak setuju dengan target pajak di tahun mendatang ini, karena  pemerintah harus menyediakan anggaran yang besar untuk pajak,sementara pemerintah masih banyak yang harus di benahi di negeri kita ini.
Penerimaan negara dari sektor pajak, selama ini telah dimanfaatkan oleh negara antara lain untuk pembangunan dan penyediaan aneka fasilitas dan jasa pelayanan publik, perlindungan keamanan dan ketertiban masyarakat, hingga demokratisasi. Pesta demokrasi berupa pemilu legislatif dan pilpres, sepenuhnya dibiayai APBN yang notabene adalah uang rakyat yang dibayarkan melalui pajak,dan jika target pajak ini di naikkan kiranya pembangunan dan penyediaan fasilitas lainnya lebih di perbaiki dan di tingkatakan,mulai dari fasilitas umum dan yang lainnya.
  Dan sebagai Warga Negara yang taat hukum,bahwa setiap warga negara memenuhi persyaratan subjektif dan persyaratan objektif yang mempunyai kewajiban membayar pajak, tanpa membeda-bedakan tingkatan, kelompok masyarakat (imparsial).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar