Senin, 13 Oktober 2014

PAJAK GAYUS TAMBUNAN



NAMA           : SRI ASTUTI UMAR
NIM               : 921 413 169
KELAS          : F
PENGGELAPAN DANA PAJAK GAYUS TAMBUNAN
Sosok
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau hanya Gayus Tambunan (lahir di Jakarta, 9 Mei 1979; umur 35 tahun) adalah mantanpegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia. Namanya menjadi terkenal ketika Komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya dan itu semua dicurigai sebagai harta haram. Dalam perkembangan selanjutnya Gayus sempat melarikan diri ke Singapura beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura. Kasus Gayus mencoreng reformasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia.
      Kronologi Kasus Terdakwa Gayus
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terdakwa Gayus Halomoan Tambunan dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh tim penyidik Mabes Polri.Kemudian pihak Kejagung menunjuk 4 jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan tersebut. Mereka adalah Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia dan Ika Syafitri. Berkas perkara tersebut dikirim pada 7 Oktober 2009.
            Di dalam SPDP, tersangka Gayus diduga melakukan money laundring, tindak pidana korupsi dan penggelapan. Analisa yang dibangun oleh Jaksa Peneliti melihat pada status Gayus yang merupakan seorang PNS pada Direktorat Keberatan dan Banding Dirjen Pajak kecil kemungkinan memiliki dana atau uang sejumlah Rp 25 Miliar pada Bank Panin, Jakarta. Setelah Jaksa Peneliti menelusuri alat bukti perkara yang terdiri dari saksi-saksi, keterangan tersangka dari dokumen-dokumen dan barang bukti, ternyata berkas tersebut belum lengkap.
            Dalam berkas Gayus dijerat 3 pasal yakni pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan.Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji membongkar makelar kasus di intitusinya. Jaksa peneliti, Cyrus Sinaga membeberkan kronologi kasus tersebut.Dia menjelaskan kasus ini awalnya jaksa menerima berkas perkara pada 7 Oktober 2009, setelah diteliti jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap.
            Dikarenakan  Gayus seorang pegawai negeri dan memiliki dana Rp 25 miliar di Bank Panin. Bahkan jaksa Cyrus Sinaga mengungkapkan alasan mengapa pada awalnya Gayus dijerat tiga pasal tersebut. Menurut Jaksa Cyrus Sinaga, uang Rp 25 miliar milik Andi Kosasih, seorang pengusaha asal Batam. Jaksa menjelaskan antara Gayus dan Andi terjalin perjanjian bisnis. Dan Andi menggunakan jasa pihak kedua untuk melakukan pengadaan tanah.
         Diketahui bahwa pengiriman Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Gayus ternyata tidak sesuai prosedur yang ada.
“SPDP tidak melalui prosedur, yang seharusnya masuk terlebih dahulu ke Jampidum, tapi diantar masuk melalui inspektur   Biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan tanah tersebut sebesar US$ 6 juta. Andi membayarkan uang tersebut sebanyak enam kali secara tunai. Rinciannya; pada 1 juni 2008 dibayarkan sebesar 900.000 US dolar; 15 September 2008 sebesar 650.000 US dolar; 27 Oktober 2008 dibayarkan 260.000 US dolar; 10 November 2008 sebesar 200.000 US dolar; 10 Desember 2008 sebesar 500.000 US dolar; 16 Februari 2009 sebesar 300.000 US dolar. Total yang sudah diserahkan sebesar 2.810.000 US dolar.
Sejumlah Orang Yang Terlibat
Mereka yang diduga terkait kasus Gayus yaitu 12 Pegawai Dirjen Pajak termasuk seorang direktur, yaitu Bambang Heru Ismiarso dicopot dari jabatannya dan diperiksa, 2 orang Petinggi Kepolisian , Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Radja Erizman dicopot dari jabatanya dan diperiksa. Bahasyim Assifie, mantan Inspektur Bidang Kinerja dan Kelembagaan Bappenas Andi Kosasih Haposan Hutagalung sebagai pengacara Gayus Kompol Muhammad Arafat Lambertus (staf Haposan) Alif Kuncoro Beberapa aparat kejaksaan diperiksa.Jaksa Cirus Sinaga dicopot dari jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, karena melanggar kode etik penanganan perkara Gayus HP Tambunan.Jaksa Poltak Manulang dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Pra Penuntutan (Pratut) Kejagung.
Seperti yang kita tahu bahwa dalam kasus pajak ini bukan hanya gayus saja yang bekeja sendiri tetapi ia juga mempunyai jaringan.sebelum Gayus Tambunan pergi ke Singapura ia pernah memberi pengakuan ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bahwa bukan hanya dirinya yang bertugas tetapi ada orang lain.Selain sejumlah petinggi negara yang terlibat istri Gayus(Milana Anggraeni) juga ditetapkan sebagai tersangka karena ia diketahui menerima dana dari suaminya (Gayus Tambunan) sebesar 3,6 miliar .Andi kosasih juga menerima dana dari Gayus tambunan Sebesar Rp 1,9 miliar,masuk ke rekening Gayus Rp 10 miliar dan tabungan Gayus Rp 1 miliar. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Hamzah Tadja mencurigai adanya itikad tidak baik dari Cirus Sinaga selaku jaksa peneliti berkas perkara Gayus Tambunan. memang ada informasi bahwa SPDP tersebut diambil sendiri oleh Cirus ke Mabes Polri. Namun, pihaknya belum bisa memastikan kebenarannya karena masih harus mengkonfirmasikan dengan pihak Mabes.  Cirus sendirilah yang mengantarkan SPDP tersebut langsung kepada Direktur Prapenuntutan Jampidum saat itu, Poltak Manullang. Semestinya SPDP masuk dari Mabes Polri langsung ke Kabbag TU Jampidum. Setelah itu diproses untuk diberikan kepada Jampidum supaya ditunjuk jaksanya.
Oleh karena itu, hasil pemeriksaan jajaran Pengawasan Kejagung menilai ada itikad tidak baik dari jaksa Cirus dalam menangani perkara Gayus Tambunan. Itu sebabnya ia dihukum karena ada itikad tidak baik. Sebelumnya, jaksa Cirus Sinaga dan mantan Direktur Prapenuntutan Jampidum Poltak Manullang terbukti tidak cermat dalam menangani kasus Gayus. Keduanya dikenai sanksi pembebasan dari jabatan struktural..
Bukti-bukti
Polri telah melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa mafia hukum, Gayus Tambunan terkait pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono. Hasil pemeriksaan rumah Gayus di daerah Kelapa Gading, penyidik telah menemukan berbagai barang bukti perjalanan ke beberapa negara."Penyidik telah menemukan berbagai barang bukti yang diperlukan sekaligus dalam konteks pembuktian," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 14 Januari 2011. Boy pun menyebutkan barang bukti yang sudah disita Polri tersebut, antara lain boarding pass dari China Air yang digunakan Gayus ketika pulang dari Makau, boarding pass Air Asia atas nama istri Gayus, Milana Anggraeni.
Putusan Sidang
Terdakwa kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan akhirnya menerima keputusan akhir dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta. Gayus dihukum 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.





Solusi
Menurut saya solusi dari kasus tersebut yaitu bahwa pertama-tama dari kasus gayus tersebut  kita bisa lebih peka lagi terhadap kasus penyelewengan dana di negeri kita ini karena ternyata masih banyak sekali para   aparat penegak huku yang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya yang sangat merugikan negara. Kita berharap ke depan, tidak ada lagi kanker ganas yang bernama markus dan mafia hukum menggerogoti tubuh institusi penegak hukum, kebobrokan institusi yang seharusnya menjadi pelindung, pengaman, pengayom sekaligus teladan masyarakat ternyata malah menjadi  makelar kasus dalam permasalahan ini.
"Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini harusnya didukung hukuman berat sehingga menimbulkan dengan efek jera. Pemberantasan korupsi tidak dilakukan dengan setengah hati,"
Untuk itu, Ditjen Pajak harusnya bisa membuat sistem perpajakan yang mampu mencegah 
kebocoran dan penyelewengan di depan. Salah satu caranya dengan meningkatkan kualitas tenaga ahli pemungut pajak. Membekali petugas pajak dengan nilai-nilai kejujuran serta pengawasan yang ketat terhadap semua petugas dan pegawai pajak. "Setelah itu baru dilakukan penambahan jumlah petugasnya,".
Di bidang pengawasan misalnya, Ditjen Pajak harus bisa membuat sebuah sistem transparansi publik. Ditjen Pajak melibatkan masyarakat dalam pengawasan pajak. Meski pemungutan dan pengawasan pajak tanggung jawab pemerintah masyarakat juga berhak mengetahui kemana uang mereka digunakan. "Caranya mereka bisa mengakses data-data tentang besar kecilnya pemasukan pajak dan pendistribusiannya itu," Pengawasan dan pemeriksaan ini menjadi penting karena dugaanpenyelewengan pajak tidak hanya pada petugas pajak dan Wajib Pajak perorangan. Tapi juga kepada badan usaha dan perusahaan-perusahaan besar di Indonesia. Ditjen Pajak mengidikasikan perusahaan-perusahaan besar tidak melaporkan pajaknya secara penuh.
Segala upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap kebersihan aparat pajak dan kejujuran Wajib Pajak kita dukung. Semoga Penegakkan hukum kembali sehat menjalankan tugasnya dalam menegakkan hukum.agar Penegakkan hukum di Negara kita ini sesuai dengan nurani keadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar