Nama : Israq Djumingin
Nim :
921413171
Kls/Jurusan : F/Akuntansi
Tugas : Masalah Pajak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengisyaratkan akan membuka lagi penyidikan kasus dugaan suap restitusi pajak
PT Bhakti Investama. Bahkan, dengan lantang Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto
mengatakan belum terusutnya Antonius Z. Tonbeng dalam kasus tersebut.
"Contoh Tonbeng (kasus dugaan
suap restitusi pajak PT Bhakti Investama), itu kan tindaklanjutnya harus
diputuskan pimpinan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto,
Minggu (28/9/2014).
Informasi yang dihimpun, KPK telah
menerbitkan surat perintah penyidikan atas nama petinggi salah satu perusahaan
Hary Tanoesodibyo tersebut. Meski demikian, KPK hingga kini belum juga
mengumumkan kepada publik.
Bambang enggan berkomentar lebih
lanjut mengenai hal itu. Yang jelas, sejumlah kasus yang pernah ditangani KPK
sebelumnya dan belum tuntas akan kembali ditelisik pihaknya. Termasuk dugaan
suap restitusi pajak PT Bhakti Investama.
"Jadi seperti itu, kami akan
selesaikan pelan-pelan, sesuai dengan SDM yang ada," kata Bambang.
Kasus ini sendiri bermula saat KPK
berhasil menangkap tangan penyidik pajak Tommy Hindratno dan pengusaha James
Gunarjo di sebuah rumah makan Padang di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, pada
Rabu 7 Juni 2012. Keduanya ditangkap lantaran diduga tengah melakukan praktik
suap-menyuap.
Sejumlah barang bukti pun berhasil
diamankan dari operasi tangkap tangan tersebut. Seperti, uang Rp 285 juta
diduga adalah suap terkait pengurusan kelebihan pembayaran pajak di PT Bhakti
Investama Tbk senilai Rp 2,9 miliar dari James.
Tommy kini ini diketahui telah dicopot
dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Konsultasi KPP Sidoarjo Selatan dan
pemecatannya sebagai pegawai negeri sipil tengah diproses. Dalam proses
pengembangan penyidikan, KPK telah menggeledah rumah Tommy dan menyita
berkas-berkas penting milik keluarga Tommy.
Selain itu, KPK menggeledah kantor
kempunyaan Hary Tanoe yang berada di Menara MNC, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Penggeledahan ini diduga ada keterkaitan dengan status James yang bekerja di
perusaahan tersebut.
Dalam surat dakwaan James Gunarjo yang
merupakan konsultan PT Agis yang dibacakan JPU Agus Salim terungkap jika
terdakwa James bersama-sama dengan Komisaris Independen PT Bhakti Investama,
Antonius Z Tonbeng, memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp 280 juta kepada
pegawai pajak, Tommy Hindratno.
Pemberian uang tersebut diberikan
sebagai pemenuhan janji karena Tommy telah memberikan data dan informasi berupa
hasil pemeriksaan Ditjen Pajak terkait permohonan lebih pajak PT BI.
Bertempat di rumah makan di kantor MNC Tower janji tersebut dilakukan James dan Tommy pada akhir Januari 2011. Terdakwa James dan Antonius kala itu meminta Tommy membantu klaim lebih pajak PT BI. Terdakwa James saat itu memberitahu bahwa pemeriksa pajaknya ada tiga orang salah satunya adalah Agus Totong.
Bertempat di rumah makan di kantor MNC Tower janji tersebut dilakukan James dan Tommy pada akhir Januari 2011. Terdakwa James dan Antonius kala itu meminta Tommy membantu klaim lebih pajak PT BI. Terdakwa James saat itu memberitahu bahwa pemeriksa pajaknya ada tiga orang salah satunya adalah Agus Totong.
"Dalam kesempatan itu, Antonius
mengatakan jika berhasil akan ada (imbalan)" kata jaksa Agus Salim, saat
membacakan surat dakwaan terdakwa James, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis
(16/8/2012) lalu.
Atas permintaan tersebut, lanjut Agus,
Tommy menindaklanjuti dengan bertemu dengan Agus Totong pada Februari 2012.
Dengan tujuan, memastikan bahwa Agus Totong adalah ketua tim pemeriksa klaim
lebih pajak PT BI.
Berdasarkan atensi dari Tommy terhadap
pemeriksaan lebih pajak PT BI, pada tanggal 20 April 2012 tim pemeriksa membuat
hasil pemriksaan dan menghasilkan nota hitung dan disarankan keluar SKPLB.
Sehingga, PT BI berhak mendapatkan uang atas pembayaran lebih pajak.
"Tommy mengatakan pada terdakwa bahwa SKPLB sudah keluar. Padahal, Tommy wajib menjaga informasi tersebut tidak jatuh kepada pihak-pihak yang tidak berhak. Tommy juga menagih janji terdakwa untuk memberikan imbalan," kata Agus.
"Tommy mengatakan pada terdakwa bahwa SKPLB sudah keluar. Padahal, Tommy wajib menjaga informasi tersebut tidak jatuh kepada pihak-pihak yang tidak berhak. Tommy juga menagih janji terdakwa untuk memberikan imbalan," kata Agus.
Pada tanggal 11 Mei 2012, kemudian SKPLB
keluar dengan perhitungan SPT PPh Badan tahun 2010 sebesar Rp 517 juta dan SPT
PPn tahun 2003-2010 sebesar Rp 2,9 miliar. Sehingga, jumlah keseluruhan yang
akan diterima PT BI sebesar Rp 3,420 miliar.
Namun, janji memberikan uang Rp 340
juta kepada Tommy baru dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2012. Sebab, PT BI baru
menerima dana kelebihan pajak sebesar Rp 3,4 miliar pada tanggal 5 Juni 2012.
Uang yang diserahkan kepada Tommy hanya sebesar Rp 280 juta, sebab terdakwa
James ternyata telah 'memotek' lebih dahulu uang sebesar Rp 60 juta. Dan
akhirnya, mereka tertangkap KPK pada tanggal 6 Juni 2012 di rumah makan padang
di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Hary Tanoe juga pernah diperiksa KPK
terkait kasus tersebut. Bahkan pernah dihadirkan dalam persidangan terdakwa
kasus itu. Namun HT berkali-kali membantah terlibat kasus tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar