Nama : Irmawati Abas
Nim : 921413165
Kelas : F (S1 Akuntansi)
Tugas : Perpajakan
Ini Detail Kasus Dugaan Korupsi Pajak yang Menjerat Hadi Poernomo
Komisi Pemberantasan Korupsi
menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait
pembayaran pajak PT Bank Centra Asia (BCA). Ketua KPK Abraham Samad
mengungkapkan, Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau
penyalahgunaan wewenang dalam kapasitas dia sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.
Menurut Abraham, kasus ini berawal ketika BCA mengajukan
keberatan pajak atas transaksi non performance loan (kredit
bermasalah) sekitar 17 Juli 2003. Nilai transaksi bermasalah PT Bank BCA ketika
itu sekitar Rp 5,7 triliun.
"BCA Tbk dalam hal ini mengajukan keberatan pajak
atas transaksi non performance loan sebesar Rp 5,7 triliun
kepada Direktorat PPh (Pajak Penghasilan). Kemudian, setelah surat itu diterima
PPh, maka dilakukan pengkajian lebih dalam untuk bisa mengambil
kesimpulan," kata Abraham di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin
(21/4/2014) malam.
Setelah melakukan kajian selama hampir setahun, kata
Abraham, pada 13 Maret 2004, Direktorat PPh menerbitkan surat yang berisi hasil
telaah mereka atas keberatan pembayaran pajak yang diajukan PT Bank BCA. Surat
tersebut berisi kesimpulan PPh bahwa pengajuan keberatan pajak BCA harus
ditolak.
"Direktur PPh menyampaikan kepada Dirjen Pajak dalam
kesimpulannya bahwa permohonan wajib pajak BCA harus ditolak," ujar
Abraham.
Namun, pada 18 Juli 2004, Hadi selaku Dirjen Pajak ketika
itu justru memerintahkan Direktur PPh untuk mengubah kesimpulan. Melalui nota
dinas tertanggal 18 Juli 2004, kata Abraham, Hadi diduga meminta Direktur PPh
untuk mengubah kesimpulannya sehingga keberatan pembayaran pajak yang diajukan
PT Bank BCA diterima seluruhnya.
"Dia meminta Direktur PPh, selaku pejabat
penelahaan, mengubah kesimpulan yang semula dinyatakan menolak diubah menjadi
menerima seluruh keberatan. Di situlah peran Dirjen Pajak Saudara HP
(Hadi)," tutur Abraham.
Pada hari itu juga, Hadi diduga langsung mengeluarkan
surat keputusan ketetapan wajib pajak nihil yang isinya menerima seluruh
keberatan BCA selaku wajib pajak. Dengan demikian, tidak ada lagi waktu bagi
Direktorat PPh untuk memberikan tanggapan yang berbeda atas putusan Dirjen
Pajak tersebut.
Selain itu, menurut Abraham, Hadi diduga mengabaikan
adanya fakta materi keberatan yang diajukan bank lain yang memiliki
permasalahan sama dengan BCA. Pengajuan keberatan pajak yang diajukan bank lain
tersebut ditolak. Namun, pengajuan yang diajukan BCA diterima, padahal kedua
bank itu memiliki permasalahan yang sama.
"Di sinilah duduk persoalannya. Oleh karena itu, KPK
menemukan fakta dan bukti yang akurat dan berdasarkan itu. KPK adakan forum
ekspos dengan satuan tugas penyelidikan dan seluruh pimpinan KPK sepakat
menetapkan HP selaku Dirjen Pajak 2002-2004 dan kawan-kawan sebagai
tersangka," kata Abraham.
KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat 1 ke-1
KUHP. Atas perbuatan Hadi ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 375
miliar.
Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, nilai
kerugian negara ini adalah besaran pajak yang tidak jadi dibayarkan BCA kepada
negara.
"Yang seharusnya negara menerima Rp 375 miliar tidak
jadi diterima dan itu menguntungkan pihak lainnya, tidak selamanya harus
menguntungkan si pembuat kebijakan," kata Bambang.
Menurut
Pendapat Saya :
Sesuai
dengan apa yang telah Saya baca di atas , kesimpulannya ialah media harus
memberitakan kasus di atas secara adil dan benar, dan senua-semua yang salah di
beritakan juga sehingga adil dan jelas.
Kemudian solusi saya untuk menghindari penggelapan pajak
, untuk semua organisasi yang terhimpun dalam perusahaan seharusnya mengatur
struktur organisasi yang menengani pajak juga harus dievaluasi, bisa jadi
penggelapan kasus di atas bukan hanya 1 orang saja akan tetapi lebih dari itu,
mungkin masih banyak nama-nama yang belum terkuat atau terungkap dalam kasus
korupsi itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar