Senin, 13 Oktober 2014

kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia.




NAMA           : MASITA HASAN
NIM               : 921 413 168
KELAS          : F

Karier
Hadi Poernomo mengawali kariernya sebagai pegawai negeri sipil golongan II/a di Kementerian Keuangan Indonesia pada 1965 ketika ia berusia 18 tahun. Ia lebih banyak menghabiskan kariernya di Ditjen Pajak, Hadi pernah menjadi auditor di Kantor Pajak Perusahaan Swasta Jakarta tahun 1969, auditor Bidang Pemeriksaan Kantor Wilayah Pajak Jakarta tahun 1973, dan auditor di Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Pengendalian Wilayah Kantor Pusat Ditjen Pajak tahun 1980. Pada tahun 1996 ia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Kantor Wilayah Pajak Manado, dua tahun berikutnya ia menjadi Kepala Subdit Penyidikan Pajak Kantor Pusat Ditjen Pajak, hingga akhirnya ia menjadi Direktur Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Ditjen Pajak pada tahun 2000.
Ia mencapai puncak kariernya di Kementerian Keuangan sebagai Dirjen Pajak periode 2001–2006. Lepas dari jabatan Dirjen Pajak pada 2006, Hadi sempat menjadi Kepala Bidang Ekonomi Dewan Analisis Strategis di Badan Intelijen Negara (BIN) sebelum akhirnya dilantik sebagai Ketua BPK. Hadi dilantik menjadi Ketua BPK pada 26 Oktober 2009 menggantikan Anwar Nasution.
Kasus
Pada hari terakhirnya menjabat sebagai Ketua BPK yang juga hari ulang tahunnya ke-67, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, Hadi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Spekulasi munculnya kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) BCA, tahun pajak 1999 dengan tersangka mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo belum diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga kasus Hadi masuk ke lembaga antikorupsi itu atas laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menilai latar belakang politik tidak menjadi pertimbangan KPK dalam penetapan dan pengumaman Hadi Purnomo dalam kasus pajak BCA. Walapun diakui Indrianto, memang ada rumor yang melatarbelakangi masuknya laporan Ketua BPK ke KPK, sebagai akibat persiteruan antara Kementerian Keuangan dengan BPK beberapa waktu lalu.
Sepengetahuan Indriyanto, Hadi Purnomo dalam menjalankan tugasnya tegas dan tanpa kenal kompromi. "Sehingga benturan pernah terjadi antaran Kementerian Keuangan dengan BPK di MK saat pengalihan saham Newmont. Benturan-benturan ini berakibat masuknya laporan-laporan atas yang bersangkutan di KPK," bebernya.
Walaupun disadari bahwa KPK tidak terlibat benturan kepentingan kedua lembaga tersebut. Karena unsur yang dilihat adalah terkait ada tidaknya tindak pidana korupsi. Sekali lagi, lanjutnya, KPK tidak mengalami benturan dari internal dan eksternal KPK dalam menangani proses kasus ini.
"(Jadi) KPK tidak terlibat kepentingan adanya benturan kepentingan kelembagaan antara BPK dengan Kementerian Keuangan. Pengusutan Hadi Purnomo ini tidak ada benturan kepentingan di KPK," tandasnya.









SOLUSI UNTUK KASUS HADI POERNOMO
Menurut saya seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus terus melakukan pemeriksaan terkait kasus yang menjerat Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo. KPK harus memeriksa petinggi maupun pemilik PT Bank Central Asia (BCA). Saya pribadi berharap KPK dapat menuntaskan kasus ini dengan berani dan tegas tanpa pandang bulu sehingga kasus ini dapat segera diselesaikan sehingga masyarakat dan negara ini tidak terus menjadi korban para koruptor yang tidak bertanggung jawab. penyidik harus terus  mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia (PT BCA) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Penyidik harus terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia (PT BCA) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Sektor pajak memang menjadi salah satu fokus dalam road map KPK. Menurut dia, salah satu sumber penghasilan negara terbesar itu berasal dari sektor pajak. Namun ternyata, sumber penghasilan itu belum optimal. "KPK harus membongkar kasus pajak ini sebesar-besarnya,"
Dengan adanya kasus dugaan korupsi pajak ini, langkah-langkah taktis dan strategis KPK diperlukan untuk dapat mengungkap siapa pelaku dari pihak BCA yang mengajukan keberatan. Di samping itu, pemerintah hendaknya menjadikan peristiwa ini sebagai momentum melakukan evaluasi secara menyeluruh program antikorupsi dan reformasi birokrasi di Ditjen Pajak. Hal ini penting agar institusi pajak tidak lagi terjebak dalam lingkaran korupsi dan sekaligus mengembalikan citranya di mata masyarakat. DPR juga dapat berperan dengan meninjau kembali ketentuan perpajakan yang dapat menjadi celah terjadinya korupsi di bidang perpajakan. Mari kita kawal terus kasus ini agar tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini yang merugikan negara kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar