NAMA : Ruhaya Alhabsi
NIM : 921413158
KELAS : F
KASUS MANIPULASI DANA PAJAK OLEH PT. Asian Agri Group
PT Asian Agri Group (AAG) adalah
salah satu induk usaha terbesar kedua di Grup Raja Garuda Mas, perusahaan milik
Sukanto Tanoto. Menurut majalah Forbes, pada tahun 2006 Tanoto adalah
keluarga paling kaya di Indonesia, dengan kekayaan mencapai US$ 2,8 miliar
(sekitar Rp 25,5 triliun). Selain PT AAG, terdapat perusahaan lain yang
berada di bawah naungan Grup Raja Garuda Mas, di antaranya: Asia Pacific Resources
International Holdings Limited (APRIL), Indorayon, PEC-Tech, Sateri
International, dan Pacific Oil & Gas. Secara khusus, PT AAG memiliki
200 ribu hektar lahan sawit, karet, kakao di Indonesia, Filipina, Malaysia, dan
Thailand. Di Asia, PT AAG merupakan salah satu penghasil minyak sawit mentah
terbesar, yaitu memiliki 19 pabrik yang menghasilkan 1 juta ton minyak sawit
mentah – selain tiga pabrik minyak goreng.
Terungkapnya dugaan penggelapan
pajak oleh PT AAG, bermula dari aksi Vincentius Amin Sutanto (Vincent) membobol
brankas PT AAG di Bank Fortis Singapura senilai US$ 3,1 juta pada tanggal 13
November 2006. Vincent saat itu menjabat sebagai group financial controller
di PT AAG – yang mengetahui seluk-beluk keuangannya. Perbuatan Vincent ini
terendus oleh perusahaan dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Vincent diburu
bahkan diancam akan dibunuh. Vincent kabur ke Singapura sambil membawa sejumlah
dokumen penting perusahaan tersebut. Dalam pelariannya inilah terjadi jalinan
komunikasi antara Vincent dan wartawan Tempo.
Pelarian Vincent berakhir setelah
pada tanggal 11 Desember 2006 ia menyerahkan diri ke Polda Metro Jawa. Namun,
sebelum itu, pada tanggal 1 Desember 2006 Vincent sengaja datang ke KPK untuk
membeberkan permasalahan keuangan PT AAG yang dilengkapi dengan sejumlah
dokumen keuangan dan data digital.Salah satu dokumen tersebut adalah dokumen
yang berjudul “AAA-Cross Border Tax Planning (Under Pricing of Export Sales)”,
disusun pada sekitar 2002. Dokumen ini memuat semua persiapan transfer pricing
PT AAG secara terperinci. Modusnya dilakukan dengan cara menjual produk minyak
sawit mentah (Crude Palm Oil) keluaran PT AAG ke perusahaan afiliasi di
luar negeri dengan harga di bawah harga pasar – untuk kemudian dijual kembali
ke pembeli riil dengan harga tinggi. Dengan begitu, beban pajak di dalam negeri
bisa ditekan. Selain itu, rupanya perusahaan-perusahaan luar negeri yang
menjadi rekanan PT AA sebagian adalah perusahaan fiktif.
Pembeberan Vincent ini kemudian
ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyerahkan permasalahan tersebut ke Direktorat
Pajak – karena memang permasalahan PT AAG tersebut terkait erat dengan
perpajakan. Menindaklanjuti hal tersebut, Direktur Jendral Pajak, Darmin
Nasution, kemudian membentuk tim khusus yang terdiri atas pemeriksa, penyidik
dan intelijen. Tim ini bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kejaksaan Agung. Tim khusus tersebut melakukan
serangkaian penyelidikan – termasuk penggeladahan terhadap kantor PT AAG, baik
yang di Jakarta maupun di Medan.
Berdasarkan hasil penyelidikan
tersebut (14 perusahaan diperiksa), ditemukan Terjadinya penggelapan pajak yang
berupa penggelapan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai
(PPN).selain itu juga "bahwa dalam tahun pajak 2002-2005, terdapat Rp 2,62
triliun penyimpangan pencatatan transaksi. Yang berupa menggelembungkan biaya
perusahaan hingga Rp 1,5 triliun. mendongkrak kerugian transaksi ekspor Rp 232
miliar. mengecilkan hasil penjualan Rp 889 miliar. Lewat modus ini, Asian Agri
diduga telah menggelapkan pajak penghasilan untuk badan usaha senilai total Rp
2,6 triliun. Perhitungan SPT Asian Agri yang digelapkan berasal dari SPT
periode 2002-2005. Hitungan terakhir menyebutkan penggelapan pajak itu diduga
berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 1,3 triliun.
Dari rangkaian investigasi dan penyelidikan, pada
bulan Desember 2007 telah ditetapkan 8 orang tersangka, yang masing-masing
berinisial ST, WT, LA, TBK, AN, EL, LBH, dan SL. Kedelapan orang tersangka
tersebut merupakan pengurus, direktur dan penanggung jawab perusahaan. Di
samping itu, pihak Depertemen Hukum dan HAM juga telah mencekal 8 orang
tersangka tersebut.
Tanggapan
saya mengenai kasus Asian Agri Grup, seperti yang dijelaskan di atas bahwa
PT.AAG ini adalah kasus manipulasi pajak PPh dan PPN, dengan cara mengecilkan
penghasilan perusahaan. Dimana mereka menjual prodak mereka keluar negeri
dengan harga pasar yang rendah dan menjual nya kembali dengan harga
tinggi. Dengan hal ini penghasilan perusahan rendah dan pajak yang akan
dibayarkan otomatis juga rendah.
Tentunya dengan memanipulasi dana
pengahsilan perusahaan ini membawa kerugiaan besar bagi pendapatan dana pajak
negara hingga triliunan rupiah. Menurut
saya untuk kasus seperti ini seharusnya
tentunya setiap perusahaan-perusahaan besar memiliki auditor keuangan perusahaan dimana mereka
mengatahui setiap seluk beluk dana yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut
maka dari itu audit internal yang bertugas tersbut harus memiliki jiwa
kejujuran tinggi dan bukan hanya diberi tanggung jawab pada satu orang saja
melainkan akan lebih bagus 2 smpai 3org, dan untuk pihak pemeriksa eksternal lebih
memberikan pengawasan yang lebih ketat
lagi terhadap perusahaan-perusahaan trsebut dan pemeriksaan dilakukan secara
mendadak, misalnya setiap bulannya
memriksa catatan laporan keuangan perusahaan baik laporan keuaangan perusahaan
dalam negeri maupun anak perusahaan yang ada diluar negeri dengan hal ini kita
dpat memantau penghasilan perusahaan setiap bulannya. tentunya dengan melakukan
pengawsan ini kita dapat menghidari
kecurangan-kecurangan dana pajak yang dapat menimbulkan kerugian bagi
negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar