Senin, 13 Oktober 2014

FAKTUR PAJAK BODONG



NAMA            : RAHMAWATI  A.ROBOTH
NIM                 : 921413185
KELAS           : F
TUGAS           : PERPAJAKAN

 FAKTUR PAJAK BODONG
Berbicara mengenai pajak, banyak sekali gambaran yang terlintas di benak kita bukan? Terlebih setelah beberapa waktu lalu banyak diberitakan kasus–kasus mengenai sistem perpajakan di Indonesia dan mafia pajaknya. Tentunya masih terekam kuat di ingatan kita mengenai pemberitaan tersebut yang sempat membuat  gempar dan menghebohkan masyarakat. Masyarakat  mejadi sangat geram akibat ulah aparat pemungut pajak yang menyimpang tersebut.
Lepas dari itu dalam blog ini saya akan membahas tentang faktur pajak bodong dimana kita harus mengetahui apa itu faktur pajak terlebih dahulu.
 Pengertian dari faktur pajak itu sendiri yaitu bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau oleh Ditjen Bea dan Cukai karena import BKP.
Terdapat 3 (tiga) jenis faktur pajak menurut UU PPN, yaitu :
1.       Faktur Pajak Standart, termasuk dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standart.
2.       Faktur Pajak Gabungan
3.       Faktur Pajak Sederhana

Kegunaannya dari faktur pajak itu sendiri sebagai bukti baik bagi PKP/penjual maupun bagi pembeli bahwa kedua belah pihak telah melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan PPN sebagaimana mestinya, terutama pada pelaporan SPT Masa PPN dan pada waktu ada pemeriksaan oleh petugas pajak. Kalau terjadi kesalahan dalam pengisian FP dan tidak dilakukan pembetulan (dengan pembatalan dan penggantian FP yang salah) maka akan menyulitkan kedua belah pihak (penjual dan pembeli) kalau ada pemeriksaan pajak dikemudian hari. Bagi penjual akan terkena sanksi cfm Pasal 14 ayat (4) UU KUP berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak dan bagi pembeli yang berstatus PKP FP yang salah tersebut dapat dikategorikan sebagai FP cacat yang tidak boleh direditkan dalam SPT Masa PPN-nya.

Dalam pembayaran pajak itu sendiri masih banyak mafia pajak yang terdapat di dalamnnya salah satuny kasus faktur pajak bodong . pemalsu faktur pajak bodong berinisial Z ini terendus setelah tim Direktrorat Intelijen dan Penyidikan (Inteldik) Ditjen Pajak mengembangkan kasus terpidana faktur bermasalah Soleh dan Tan Kim Boen yang dinyatakan bersalah Pengadilan Negeri Jakarta empat tahun silam. Dari pengembangan kasus itu ditemukan jejak ada pemain lain yang kerap menjual bukti laporan pajak abal-abal buat perusahaan yang hendak mengemplang pungutan wajib negara.
Z dan D mendirikan perusahaan-perusahaan dengan menggunakan nama-nama fiktif sebagai pengurus dan pemegang saham. Z dan D menyuruh anak buah mereka, bernama Soleh alias Sony, untuk menandatangani faktur pajak dan SPT perusahaan-perusahaan tersebut.
Faktur pajak yang diterbitkan kemudian dijual ke perusahaan-perusahaan yang berniat menggunakan faktur tersebut sebagai pengurang jumlah pajak yang harus dibayar. Aksi Z sudah dijalankan sejak 2003 dan diperkirakan mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 247 miliar.

Tersangka Z terbitkan faktur pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak Rp 100 miliar artinya PPN-nya Rp.10 miliar. Z menjual murah fakturnya kepada calon pengguna faktur bodong itu sehingga Rp.10 miliar itu akan dipakai oleh si calon pengguna untuk mengurangi besaran pajak keluaran yang mesti mereka bayar, padahal mestinya harus disetor ke negara.
Saran menurut saya, dalam kasus seperti faktur pajak bodong ini perlu dibentuknya satgas penanganan faktur yang tidak bedasarkan nilai transaksi yang sebenarnya. Karena sebelum satgas ini dibentuk hanya fokus kepada penerbit dan pengedar. Pemain yang menggunakan faktur pajak ini harus di tangani sisi penerbitnya yaitu perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai kendaraan untuk menerbitkan faktur kemudian kepada para pengedarnya sekalipun jumlahnya sangat terbatas. Ditjen Pajak juga tidak hanya fokus kepada penerbit dan pengedarnya saja tapi juga mengejar para penggunanya.
            "Bagaimanapun saya berpendapat bahwa para pengguna sebagai pengguna akhir dari bisnis faktur pajak ini memperoleh manfaat yang cukup besar sehingga sekarang kita tangani secara masif kepada semua pengguna kita proses Penangananannya tidak semata-mata dengan kita buper (bukti permulaan, red) atau sidik tapi kita juga dekati dengan himbauan konsultasi dan pengawasan.


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar