NAMA :
RAHMAWATI A.ROBOTH
NIM :
921413185
KELAS :
F
TUGAS :
PERPAJAKAN
FAKTUR PAJAK BODONG
Berbicara mengenai pajak, banyak
sekali gambaran yang terlintas di benak kita bukan? Terlebih setelah beberapa
waktu lalu banyak diberitakan kasus–kasus mengenai sistem perpajakan di
Indonesia dan mafia pajaknya. Tentunya masih terekam kuat di ingatan kita
mengenai pemberitaan tersebut yang sempat membuat gempar dan menghebohkan masyarakat.
Masyarakat mejadi sangat geram akibat
ulah aparat pemungut pajak yang menyimpang tersebut.
Lepas dari itu dalam blog ini saya
akan membahas tentang faktur pajak bodong dimana kita harus mengetahui apa itu
faktur pajak terlebih dahulu.
Pengertian dari faktur pajak itu sendiri yaitu
bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena
penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau
oleh Ditjen Bea dan Cukai karena import BKP.
Terdapat 3 (tiga) jenis faktur pajak
menurut UU PPN, yaitu :
1. Faktur Pajak Standart,
termasuk dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak
Standart.
2. Faktur Pajak Gabungan
3. Faktur Pajak Sederhana
Kegunaannya dari faktur pajak itu sendiri sebagai bukti baik bagi
PKP/penjual maupun bagi pembeli bahwa kedua belah pihak telah melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan PPN sebagaimana mestinya, terutama pada
pelaporan SPT Masa PPN dan pada waktu ada pemeriksaan oleh petugas pajak. Kalau
terjadi kesalahan dalam pengisian FP dan tidak dilakukan pembetulan (dengan
pembatalan dan penggantian FP yang salah) maka akan menyulitkan kedua belah
pihak (penjual dan pembeli) kalau ada pemeriksaan pajak dikemudian hari. Bagi
penjual akan terkena sanksi cfm Pasal 14 ayat (4) UU KUP berupa denda sebesar
2% dari Dasar Pengenaan Pajak dan bagi pembeli yang berstatus PKP FP yang salah
tersebut dapat dikategorikan sebagai FP cacat yang tidak boleh direditkan dalam
SPT Masa PPN-nya.
Dalam pembayaran
pajak itu sendiri masih banyak mafia pajak yang terdapat di dalamnnya salah
satuny kasus faktur pajak bodong . pemalsu faktur pajak bodong berinisial Z ini
terendus setelah tim Direktrorat Intelijen dan Penyidikan (Inteldik) Ditjen
Pajak mengembangkan kasus terpidana faktur bermasalah Soleh dan Tan Kim Boen
yang dinyatakan bersalah Pengadilan Negeri Jakarta empat tahun silam. Dari
pengembangan kasus itu ditemukan jejak ada pemain lain yang kerap menjual bukti
laporan pajak abal-abal buat perusahaan yang hendak mengemplang pungutan wajib
negara.
Z dan D
mendirikan perusahaan-perusahaan dengan menggunakan nama-nama fiktif sebagai
pengurus dan pemegang saham. Z dan D menyuruh anak buah mereka, bernama Soleh
alias Sony, untuk menandatangani faktur pajak dan SPT perusahaan-perusahaan
tersebut.
Faktur pajak
yang diterbitkan kemudian dijual ke perusahaan-perusahaan yang berniat
menggunakan faktur tersebut sebagai pengurang jumlah pajak yang harus dibayar.
Aksi Z sudah dijalankan sejak 2003 dan diperkirakan mengakibatkan kerugian pada
pendapatan negara sebesar Rp 247 miliar.
Tersangka Z
terbitkan faktur pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak Rp 100 miliar artinya
PPN-nya Rp.10 miliar. Z menjual murah fakturnya kepada calon pengguna faktur
bodong itu sehingga Rp.10 miliar itu akan dipakai oleh si calon pengguna untuk
mengurangi besaran pajak keluaran yang mesti mereka bayar, padahal mestinya
harus disetor ke negara.
Saran menurut
saya, dalam kasus seperti faktur pajak bodong ini perlu dibentuknya satgas
penanganan faktur yang tidak bedasarkan nilai transaksi yang sebenarnya. Karena
sebelum satgas ini dibentuk hanya fokus kepada penerbit dan pengedar. Pemain
yang menggunakan faktur pajak ini harus di tangani sisi penerbitnya yaitu
perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai kendaraan untuk menerbitkan faktur
kemudian kepada para pengedarnya sekalipun jumlahnya sangat terbatas. Ditjen
Pajak juga tidak hanya fokus kepada penerbit dan pengedarnya saja tapi juga
mengejar para penggunanya.
"Bagaimanapun saya berpendapat
bahwa para pengguna sebagai pengguna akhir dari bisnis faktur pajak ini
memperoleh manfaat yang cukup besar sehingga sekarang kita tangani secara masif
kepada semua pengguna kita proses Penangananannya tidak semata-mata dengan kita
buper (bukti permulaan, red) atau sidik tapi kita juga dekati dengan himbauan
konsultasi dan pengawasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar