Nama : Melissa Anastasya Tanaghu
Nim :
921413159 (f)
Jurusan : Akuntansi
Mabes Polri Gelandang Andre alias
Heri, Buron Kasus Tanah ke Siak
Usai
menangkap pada 02 Juli 2014 dan memeriksa secara intensif Andre alias Heri,
Direktur Utama (Dirut) PT Riau Agung Karya Abadi (RAKA) dan PT Mekarsari Alam
Lestari (MAL), akhirnya Mabes Polri melimpahkan Heri ke Kejaksaan Negeri
(Kejari) Siak. Heri tangkap karena diduga kuat membuat, menggunakan surat
palsu, dan atau memberi keterangan palsu atas akta otentik status lahan
di Kabupaten Siak.
Tersangka Heri mendarat di Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru pada kamis (10/07/2014) sekitar pukul 07.00 WIB dengan kawalan ketat dua penyidik dari Mabes Polri. Dari Pekanbaru, Heri langsung digelandang ke Kejari Siak untuk ditindak lanjuti. Selanjutnya, Heri akan ditempatkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kabupaten Siak sebagait tahanan titipan Kejari Siak.
Informasi yang dihimpun, kasus ini berawal saat Ernawati, mantan Sekretaris Desa Minas Timur, Kabupaten Siak dan 34 KK Kelompok tani menggarap lahan sawit mereka seluas 600 hektare di Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, sejak 2004 hingga 2006 lalu. Saat penggarapan sedang berjalan, Heri bersama rekan-rekannya antara lain ; Tarmizi, U Ginting, Sembiring dan Tambunan, mengklaim lahan Ernawati dkk berada diatas hamparan lahan mereka seluas 1.000 hektare. Dimana, legalitas kepemilikan atau surat Heri CS diduga masih diragukan.
Heri CS pun melakukan perlawanan dengan memperkarakan tiga orang PNS Siak yakni ; Ernawati, Ayang Bahari selaku Sekretaris Desa Minas Barat dan Sutrilwan selaku pegawai Badan Pertahanan Nasional (BPN)Kabupaten Siak, pada Mei 2009 lalu. Mereka menuduh Ernawati dkk menerbitkan 173 persil SKGR palsu untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM). Akibatnya, ketiganya sempat diadili dan akhirnya divonis bebas oleh Mahkamah Agung melalui putusan No.1360/K/Pid/2011 dan No.1358/K/Pid/2011 yang dibacakan dalam sidang MA tanggal 8 September 2011 lalu.
Kemudian, pada 10 Februari 2011, sekelompok orang yang diduga suruhan Heri CS, membakar mobil, motor, pondok karyawan dan gudang pupuk milik Ernawati dan kawan-kawan, serta menguasai lahan tersebut. Merasa karena tidak ada proses hukum yang jelas di Polsek Minas dan Polres Siak, akhirnya Ernawati melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.
Heri yang berdomisili di Jalan Kuantan III dan Jalan Bintara Pekanbaru ini ditahan atas laporran Hj Ernawati, mantan Sekdes Minas Timur, Kabupaten Siak ke Mabes Polri, melalui tim pengacaranya Dewi Sartika SH MH. Dengan laporan No.LP/435/V/2013/Bareskrim tanggal 31 Mei 2013 lalu.
Sejak saat itu, Heri yang dilaporkan bersama Tarmizi Lanso, warga Minas, sempat buron, dan akhirnya ditangkap di Jakarta 2 Juli. Sementara Tarmizi Lanso masih dinyatakan DPO hingga saat ini.
Dikonfirmasi soal pelimpahan kasus dan tahanan tersebut, Humas Kejati Riau, Mukhzan mengaku tidak mengetahui adanya transfer tahanan dari Mabes Polri ke Kejari Siak yang dilakukan Kamis (10/07/2014) kemarin. Kejati Riau menyarankan agar mengkonfirmasi langsung ke Kejari Siak.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejari Siak, Zainul Arifin dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (kasi Pidum) Kejari Siak, Olstar Alpansiri yang dih hubungi melalui nomor selulernya ternyata tidak aktif.
Sementara itu, Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Siak, Hensah, yang dikonfirmasi Beritariau.com, Jum'at (11/07/2014) mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima masuknya tahanan titipan Kejari Siak.
"Saya sudah cek ke anggota, belum ada tahanan titipan Kejari Siak atas nama Andre atau Heri masuk ke Lapas," kata Hensah. -
Tersangka Heri mendarat di Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru pada kamis (10/07/2014) sekitar pukul 07.00 WIB dengan kawalan ketat dua penyidik dari Mabes Polri. Dari Pekanbaru, Heri langsung digelandang ke Kejari Siak untuk ditindak lanjuti. Selanjutnya, Heri akan ditempatkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kabupaten Siak sebagait tahanan titipan Kejari Siak.
Informasi yang dihimpun, kasus ini berawal saat Ernawati, mantan Sekretaris Desa Minas Timur, Kabupaten Siak dan 34 KK Kelompok tani menggarap lahan sawit mereka seluas 600 hektare di Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, sejak 2004 hingga 2006 lalu. Saat penggarapan sedang berjalan, Heri bersama rekan-rekannya antara lain ; Tarmizi, U Ginting, Sembiring dan Tambunan, mengklaim lahan Ernawati dkk berada diatas hamparan lahan mereka seluas 1.000 hektare. Dimana, legalitas kepemilikan atau surat Heri CS diduga masih diragukan.
Heri CS pun melakukan perlawanan dengan memperkarakan tiga orang PNS Siak yakni ; Ernawati, Ayang Bahari selaku Sekretaris Desa Minas Barat dan Sutrilwan selaku pegawai Badan Pertahanan Nasional (BPN)Kabupaten Siak, pada Mei 2009 lalu. Mereka menuduh Ernawati dkk menerbitkan 173 persil SKGR palsu untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM). Akibatnya, ketiganya sempat diadili dan akhirnya divonis bebas oleh Mahkamah Agung melalui putusan No.1360/K/Pid/2011 dan No.1358/K/Pid/2011 yang dibacakan dalam sidang MA tanggal 8 September 2011 lalu.
Kemudian, pada 10 Februari 2011, sekelompok orang yang diduga suruhan Heri CS, membakar mobil, motor, pondok karyawan dan gudang pupuk milik Ernawati dan kawan-kawan, serta menguasai lahan tersebut. Merasa karena tidak ada proses hukum yang jelas di Polsek Minas dan Polres Siak, akhirnya Ernawati melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.
Heri yang berdomisili di Jalan Kuantan III dan Jalan Bintara Pekanbaru ini ditahan atas laporran Hj Ernawati, mantan Sekdes Minas Timur, Kabupaten Siak ke Mabes Polri, melalui tim pengacaranya Dewi Sartika SH MH. Dengan laporan No.LP/435/V/2013/Bareskrim tanggal 31 Mei 2013 lalu.
Sejak saat itu, Heri yang dilaporkan bersama Tarmizi Lanso, warga Minas, sempat buron, dan akhirnya ditangkap di Jakarta 2 Juli. Sementara Tarmizi Lanso masih dinyatakan DPO hingga saat ini.
Dikonfirmasi soal pelimpahan kasus dan tahanan tersebut, Humas Kejati Riau, Mukhzan mengaku tidak mengetahui adanya transfer tahanan dari Mabes Polri ke Kejari Siak yang dilakukan Kamis (10/07/2014) kemarin. Kejati Riau menyarankan agar mengkonfirmasi langsung ke Kejari Siak.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejari Siak, Zainul Arifin dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (kasi Pidum) Kejari Siak, Olstar Alpansiri yang dih hubungi melalui nomor selulernya ternyata tidak aktif.
Sementara itu, Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Siak, Hensah, yang dikonfirmasi Beritariau.com, Jum'at (11/07/2014) mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima masuknya tahanan titipan Kejari Siak.
"Saya sudah cek ke anggota, belum ada tahanan titipan Kejari Siak atas nama Andre atau Heri masuk ke Lapas," kata Hensah. -
SARAN
Seharusnya
mabes polri harus mempercepat penyelidikan kasus pembuatan surat palsu tanah
oleh Heri dkk , karena akan berdampak
buruk bagi masyarakat yang berada di kabupaten Siak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar