Nama : Misdaria Hasruddin Thawil
Nim : 921413223
Kls/Jurusan : F/Akuntansi
Tugas : Perpajakan
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengisyaratkan akan membuka lagi penyidikan kasus dugaan suap restitusi
pajak PT Bhakti Investama. Bahkan, dengan lantang Wakil Ketua KPK, Bambang
Widjojanto mengatakan belum terusutnya Antonius Z. Tonbeng dalam kasus
tersebut.
"Contoh Tonbeng (kasus
dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama), itu kan tindaklanjutnya harus
diputuskan pimpinan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto,
Minggu (28/9/2014).
Informasi yang dihimpun, KPK
telah menerbitkan surat perintah penyidikan atas nama petinggi salah satu
perusahaan Hary Tanoesodibyo tersebut. Meski demikian, KPK hingga kini belum
juga mengumumkan kepada publik.
Bambang enggan berkomentar lebih
lanjut mengenai hal itu. Yang jelas, sejumlah kasus yang pernah ditangani KPK
sebelumnya dan belum tuntas akan kembali ditelisik pihaknya. Termasuk dugaan
suap restitusi pajak PT Bhakti Investama.
"Jadi seperti itu, kami
akan selesaikan pelan-pelan, sesuai dengan SDM yang ada," kata Bambang.
Kasus ini sendiri bermula saat
KPK berhasil menangkap tangan penyidik pajak Tommy Hindratno dan pengusaha
James Gunarjo di sebuah rumah makan Padang di bilangan Tebet, Jakarta Selatan,
pada Rabu 7 Juni 2012. Keduanya ditangkap lantaran diduga tengah melakukan
praktik suap-menyuap.
Sejumlah barang bukti pun
berhasil diamankan dari operasi tangkap tangan tersebut. Seperti, uang Rp 285
juta diduga adalah suap terkait pengurusan kelebihan pembayaran pajak di PT
Bhakti Investama Tbk senilai Rp 2,9 miliar dari James.
Tommy kini ini diketahui telah
dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Konsultasi KPP Sidoarjo Selatan
dan pemecatannya sebagai pegawai negeri sipil tengah diproses. Dalam proses pengembangan
penyidikan, KPK telah menggeledah rumah Tommy dan menyita berkas-berkas penting
milik keluarga Tommy.
Selain itu, KPK menggeledah
kantor kempunyaan Hary Tanoe yang berada di Menara MNC, Kebon Sirih, Jakarta
Pusat. Penggeledahan ini diduga ada keterkaitan dengan status James yang
bekerja di perusaahan tersebut.
Dalam surat dakwaan James
Gunarjo yang merupakan konsultan PT Agis yang dibacakan JPU Agus Salim
terungkap jika terdakwa James bersama-sama dengan Komisaris Independen PT
Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng, memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp
280 juta kepada pegawai pajak, Tommy Hindratno.
Pemberian uang tersebut
diberikan sebagai pemenuhan janji karena Tommy telah memberikan data dan
informasi berupa hasil pemeriksaan Ditjen Pajak terkait permohonan lebih pajak
PT BI.
Bertempat di rumah makan di
kantor MNC Tower janji tersebut dilakukan James dan Tommy pada akhir Januari
2011. Terdakwa James dan Antonius kala itu meminta Tommy membantu klaim lebih
pajak PT BI. Terdakwa James saat itu memberitahu bahwa pemeriksa pajaknya ada
tiga orang salah satunya adalah Agus Totong.
"Dalam kesempatan itu,
Antonius mengatakan jika berhasil akan ada (imbalan)" kata jaksa Agus
Salim, saat membacakan surat dakwaan terdakwa James, di Pengadilan Tipikor, Jakarta,
Kamis (16/8/2012) lalu.
Atas permintaan tersebut, lanjut
Agus, Tommy menindaklanjuti dengan bertemu dengan Agus Totong pada Februari
2012. Dengan tujuan, memastikan bahwa Agus Totong adalah ketua tim pemeriksa
klaim lebih pajak PT BI.
Berdasarkan atensi dari Tommy
terhadap pemeriksaan lebih pajak PT BI, pada tanggal 20 April 2012 tim
pemeriksa membuat hasil pemriksaan dan menghasilkan nota hitung dan disarankan
keluar SKPLB. Sehingga, PT BI berhak mendapatkan uang atas pembayaran lebih
pajak.
"Tommy mengatakan pada
terdakwa bahwa SKPLB sudah keluar. Padahal, Tommy wajib menjaga informasi
tersebut tidak jatuh kepada pihak-pihak yang tidak berhak. Tommy juga menagih
janji terdakwa untuk memberikan imbalan," kata Agus.
Pada tanggal 11 Mei 2012, kemudian
SKPLB keluar dengan perhitungan SPT PPh Badan tahun 2010 sebesar Rp 517 juta
dan SPT PPn tahun 2003-2010 sebesar Rp 2,9 miliar. Sehingga, jumlah keseluruhan
yang akan diterima PT BI sebesar Rp 3,420 miliar.
Namun, janji memberikan uang Rp
340 juta kepada Tommy baru dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2012. Sebab, PT BI
baru menerima dana kelebihan pajak sebesar Rp 3,4 miliar pada tanggal 5 Juni
2012. Uang yang diserahkan kepada Tommy hanya sebesar Rp 280 juta, sebab
terdakwa James ternyata telah 'memotek' lebih dahulu uang sebesar Rp 60 juta.
Dan akhirnya, mereka tertangkap KPK pada tanggal 6 Juni 2012 di rumah makan
padang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Hary Tanoe juga pernah diperiksa
KPK terkait kasus tersebut. Bahkan pernah dihadirkan dalam persidangan terdakwa
kasus itu. Namun HT berkali-kali membantah terlibat kasus tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar