Nama : Ismi Abdullah
Nim : 921 413 179
Penyidik Kanwil DJP Suluttenggomalut Serahkan Tersangka dan Barang
Bukti Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo
Selasa, 2 September 2014 -
20:21
Manado, 29 Agustus 2014, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara mencanangkan
Tahun 2014 sebagai Tahun Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan. Dalam rangka
melaksanakan amanat Pasal 39 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Kanwil
DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara beserta jajaran
penyidiknya berkoordinasi dan bersinergi dengan Kepolisian Daerah Gorontalo dan
Kejaksaan Tinggi Gorontalo berusaha mengungkap tindak pidana di bidang
perpajakan.
Saat ini sedang dilakukan proses penegakan hukum (law enforcement)
terhadap seorang Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Pratama Gorontalo. Tersangka FB, seorang Wajib Pajak Bendaharawan pada
Kabupaten Pohuwato diduga melanggar pasal 39 ayat 1 huruf c dan i jo. Pasal 39A
huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), yaitu dengan sengaja
tidak menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong atas
pembayaran Uang Representasi Tunjangan Perumahan, Tunjangan Komunikasi dan Uang
Jasa Pengabdian dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2009. Nilai kerugian
negara atas kasus ini diperkirakan mencapai Rp331 juta.
Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri
Pohuwato melalui Polda Gorontalo. Kasus ini menjadi peringatan untuk para Wajib
Pajak Bendaharawan Pemerintah yang dipercaya untuk mengelola keuangan
negara/daerah untuk tidak melakukan hal serupa yaitu menyelewengkan uang pajak
untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri. Apalagi pada tahun
2013, 55% penerimaan pajak di Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut berasal dari
sektor Bendaharawan (APBN dan APBD).
Khusus dalam penagihan utang pajak, Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah,
Gorontalo, dan Maluku Utara akan melaksanakan tindakan penagihan yang luar
biasa melalui penegakan hukum di bidang perpajakan (law enforcement) yaitu
dengan lebih intens menyita aset penunggak pajak yang tersimpan di Bank melalui
pemblokiran rekening, melakukan pencegahan, bahkan penyanderaan (gijzelling).
Target pencegahan ke luar negeri adalah para penunggak pajak dengan
jumlah utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta. Upaya pencegahan terhadap
Wajib Pajak ini sesuai dengan Undang-Undangan Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian, yang menentukan bahwa yang berwenang dan bertanggungjawab
mengenai pencegahan adalah Menteri Keuangan sepanjang menyangkut urusan piutang
negara. Pencegahan ke luar negeri terhadap Wajib pajak tidak berarti
terhapusnya utang pajak dan tindak penagihan akan berhenti.
Oleh karena itu, Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan
Maluku Utara menghimbau kepada para penunggak pajak agar segera melunasi utang
pajaknya dengan menyetorkan ke kas negara melalui Bank Persepsi dan Pos
Persepsi. Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara juga
menghimbau Wajib Pajak agar memotong, memungut, menyetor dan melaporkan pajak
dengan benar sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Apabila ada Wajib Pajak yang kurang mengerti tentang tata cara dan
aturan perpajakan, agar datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama atau
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya. Masyarakat juga diminta untuk
melaporkan ke kantor pajak terdekat apabila menemukan adanya praktik korupsi,
gratifikasi, atau tindakan yang diduga dapat menyebabkan kerugian pada negara
khususnya di bidang perpajakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar